PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA KIP OLEH BPSI TANAH DAN PUPUK




Bogor, (16/10/2023), Dalam Upaya mendukung keterbukaan informasi publik Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penandatanganan Komitmen Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk, Ibu Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc beserta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSI Tanah dan Pupuk. 

Di Kementerian Pertanian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.