PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: SOSIALISASI STANDAR MUTU PUPUK DI BSIP SULAWESI TENGAH




 SOSIALISASI STANDAR MUTU PUPUK DI BSIP SULAWESI TENGAH

Tanggal 11 Januari 2024  mempunyai makna tersendiri dalam memulai penyebarluasan standar tanah dan pupuk oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, MSc kepada seluruh staf BSIP Sulawesi Tengah bertempat diruang pertemuan BSIP Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Penerapan Teknologi Pertanian Sulawesi Tengah Ibu Dr. Femmy Nor Fahmi, S.Si M.Si, Kasubag TU, ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi,  KSPP, Penyuluh dan segenap Staf BSIP Sulawesi Tengah, sementara itu dari BBPSI SDLP dihadiri oleh Ibrahim Adamy S. SP, MSc yang juga selaku PJ Kegiatan pengujian Pupuk Nano Nitrogen pada tanaman padi di Sulawesi Tengah.

Sosialisasi standar pupuk ini dimaksudkan untuk lebih mengenalkan aturan-aturan dan implikasi teknis dari pupuk. Tidak dapat dipungkiri bahwa pupuk merupakan salah satu komponen sumber nutrisi bagi tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik. Ditengarai banyak pupuk-pupuk yg beredar dan tidak sesuai antara isi dengan komposisi yang tertera dalam kemasan. Tindakan pengusaha nakal ini didorong diantaranya oleh mahalnya harga pupuk akibat geopolitik tension, kelangkaan bahan baku,  jumlah pupuk yang tidak tersedia tepat waktu, dan rendahnya pemahaman tentang arti pentingnya pupuk bagi tanaman dan petani.

Pada kesempatan ini telah disampaikan tentang payung hukum standardisasi pupuk yang tertuang dalam Undang-undang 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa semua komponen produksi pertanian harus terstandar, termasuk di dalamnya adalah pupuk dan pembenah tanah.

Standar terkait Pupuk dan pembenah tanah mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) dan PTM (Persyaratan Teknis Minimal). Terdapat pupuk-pupuk yang wajib terstandar SNI dan ada yang bersifat sukarela. Apabila belum terdapat standar mutu berupa SNI, maka dapat dipergunakan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yakni standar yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Kepmentan. SNI dan PTM adalah acuan mutu yang dipergunakan agar tindakan pengurangan mutu ataupun pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah.

Selain standar mutu tersebut juga disampaikan bagaimana mendeteksi secara cepat kualitas pupuk secara manual, diantaranya dengan mengenal tampilan kemasan dan ornamennya, bentuk, bau, rasa, dan sentuhan fisik pupuk. Bila diduga pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu maka dianjurkan untuk diuji mutu secara cepat menggunakan perangkat uji pupuk (PUP) atau dibawa ke laboratorium terakreditasi terdekat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat lancar, peserta sangat antusias dan diskusi yang hidup yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan menyangkut permasalahan mutu, aplikasi, pengujian dan tata cara memperoleh ijin edar pupuk yang diproduksi oleh kelompok tani sekitar. Larut dalam diskusi yang hangat ternyata tidak terasa waktu dua jam telah berlalu. Diharapkan dengan kegiatan ini pemahaman dan tindakan pencegahan penyelewengan kualitas pupuk akan lebih meningkat lagi. (LRW, IAS, LA, AFS, M.Is, Mtm).