PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: MENGENAL ANALISA MINERAL TANAH DI LABORATORIUM




 BSIP BERKARYA: MENGENAL ANALISA MINERAL TANAH DI LABORATORIUM

 
 
Mineral tanah merupakan mineral yang terkandung di dalam tanah dan merupakan salah satu bahan utama penyusun tanah (Brady, 1990). Proses pembentukan mineral tanah berasal dari rekristalisasi dari senyawa-senyawa hasil pelapukan lainnya atau pelapukan dari mineral primer (fraksi pasir) dan sekunder (fraksi liat) (Hardjowigeno, 1985). Mineral primer membentuk mineral sekunder dan melepaskan berbagai unsur hara tanaman saat mengalami pelapukan. 
Mineral pasir adalah mineral yang memiliki ukuran partikel 0,02 hingga 2 mm. Sedangkan mineral liat dicirikan dengan ukuran partikel kecil yaitu < 2 mikrometer dan kemampuan menahan air dan nutrisi yang baik. Mineral liat terbentuk melalui berbagai proses termasuk pelapukan, presipitasi, dan aktivitas beku. Mineral liat ditemukan di semua tanah tetapi kelimpahan dan jenisnya bervariasi tergantung dengan bahan induk serta iklim daerah tersebut.
Tahapan analisa mineral di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:
Mineral Liat
1. Pemisahan fraksi liat dari contoh tanah, yang terdiri dari:
a. Destruksi; untuk menghilangkan bahan organik tanah karena mempengaruhi hasil pengukuran X-Ray dan tidak menjadikan bias saat proses interpretasi data mineral liat.
b. Homogenisasi : untuk menghomogenkan sampel mineral liat yang telah larut.
c. Sentrifugasi : bertujuan untuk memisahkan partikel/campuran dari suspensi yang sulit diendapkan.
2. Pembuatan preparat
Proses preparasi ini bertujuan untuk mencetak suspensi liat diatas permukaan keramik dengan penambahan perlakuan Mg, K, Mg Gliserol dan pemanasan suhu  5000C.
3. Pengukuran dengan metode difraksi sinar X (X-ray Diffraction disingkat XRD).
4. Pengolahan data menggunakan software PDXL.2
Mineral Pasir
1. Pemisahan fraksi pasir dari contoh tanah.
Prinsip dasar pemisahan fraksi pasir adalah menghilangkan material penyemen yang menyelimuti atau menyemen butir-butir pasir dan memisahkan butir mineral berukuran fraksi pasir dari fraksi debu dan liat. Material yang menyelimuti butir pasir dalam tanah umumnya berupa bahan organik. Namun pada beberapa jenis tanah, material penyelimut tersebut selain oleh bahan organik, juga oleh besi sehingga perlu dihilangkan agar tidak mengganggu pada saat interpretasi menggunakan mikroskop. Bahan organik dihilangkan dengan hidrogen peroksida (H2O2) 30% pada destruksi 1 sedangkan besi dengan Hidrogen Klorida (HCl) 10% pada destruksi 2.
2. Pemilahan ukuran butir sampel dengan ayakan mesh 250 µm guna memperoleh fraksi pasir.
3. Pengamatan sampel mineral pasir menggunakan mikroskop polarisasi.
Mempelajari dan mengidentifkasi sifat-sifat mineralogi pada tanah-tanah pertanian menjadi sangat penting dilakukan karena sifat-sifat tersebut berkaitan erat dengan pendugaan potensi kesuburan tanah serta merupakan dasar penyusunan strategi pengelolaan tanah seperti pemupukan. Sifat-sifat tanah tersebut berkaitan erat dengan dinamika berbagai unsur hara di dalam tanah.