PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: KUNJUNGAN DARI BBPSI MEKTAN PEMBAHASAN PUPUK ORGANIK




BSIP BERKARYA: KUNJUNGAN DARI BBPSI MEKTAN PEMBAHASAN PUPUK ORGANIK

Bogor, 27 Februari 2024 BPSI Tanah dan Pupuk telah menerima kunjungan dari BBPSI Mektan. Tujuan kunjungan ini terkait pembahasan pupuk organik dan SNI 7606:2010 tentang Mesin pencampur bahan pupuk organik tipe auger horisontal - Syarat mutu dan metode uji. Kunjungan ini diterima langsung oleh Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc selaku Kepala BPSI Tanah dan Pupuk dan Dr. Linca Anggria selaku Ketua Tim Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian Tanah dan Pupuk.

Dr. Ladiyani memaparkan tentang pembuatan pupuk organik salah satu sumbernya dari jerami. Cara pembuatan pupuk organik dari jerami dengan cara: 1) jerami dipotong-potong; 2) penambahan kotoran hewan, dolomit, urea, air gula/sisa air cucian beras serta dekomposer. Tujuan penambahan dekomposer sebagai mikrobia starter sedangkan air gula/sisa air cucian beras untuk mempercepat proses dekomposisi sedangkan dolomit untuk meningkatkan pH. Sumber pupuk organik lainya seperti biomassa jagung, tandan kosong sawit, sisa sayuran misalnya kol, brokoli, kubis dan sebagainya. Akan tetapi untuk sisa sayuran memiliki kadar air yang relatif tinggi.

Revisi SNI dari BBPSI Mektan terkait mesin pengaduk (auger) sebagai billah yang berfungsi untuk mengaduk atau mencampur bahan pupuk organik dengan mikroba fermentasi.  Sehingga bahan pupuk organik yang dihasilkan tercampur secara homogen.  Dengan adanya pembahasan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan pengetahuan khususnya terkait pupuk organik sebagai salah satu acuan untuk penyusunan rencana RSNI. Hal ini sesuai dengan tupoksi BSIP untuk menghasilkan standar instrumen pertanian salah satunya adalah SNI. (ELW, AFS, Mtm, M.Is).