PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

BSIP BERKARYA: PELAJARI PERSYARATAN TEKNIS, MAHASISWA MBKM IKUTI KULIAH UMUM “Persyaratan Teknis Minimal Pupuk dan Pembenah Tanah”




BSIP BERKARYA: PELAJARI PERSYARATAN TEKNIS, MAHASISWA MBKM IKUTI KULIAH UMUM “Persyaratan Teknis Minimal Pupuk dan Pembenah Tanah”

Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang berperan penting dalam peningkatan  produksi dan produktivitas tanaman. Seiring dengan hal tersebut maka peredaran dan penggunaan pupuk harus mendapat pengawasan ketat sehingga terjamin mutu dan efektivitasnya. Peraturan terkait mutu dan peredaran pupuk diantaranya tertuang dalam: (1) UU. No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (2) UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pupuk yang diedarkan di Indonesia baik produksi lokal maupun impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dan penggunaannya efektif untuk tanaman serta terdaftar di Kementerian Pertanian.

Untuk membahas secara detail terkait hal diatas pada Selasa, tepatnya tanggal 23 April 2024, BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan Kuliah Umum untuk mahasiswa program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan PKL/magang biasa dengan pokok bahasan “Persyaratan Teknis Minimal Pupuk dan Pembenah Tanah”. Materi kuliah umum pada kesempatan ini disampaikan oleh Bapak Tia Rostaman, S.Si., M.Si. yang merupakan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sekaligus Koordinator Laboratorium Mineralogi Tanah, BPSI Tanah dan Pupuk. Kegiatan kuliah umum diikuti oleh 15 mahasiswa yang terdiri dari 8 mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan 4 mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman yang tergabung dalam program MBKM serta 2 mahasiswa PKL/magang biasa dari Universitas Indonesia dan satu orang mahasiswa dari Universitas Nasional Jakarta.

Tia Rostaman memulai pembahasannya mengenai pengertian “Apa itu Pupuk?”. Dalam paparannya Tia mengatakan “Pupuk adalah suatu bahan baik dalam bentuk anorganik, organik dan hayati yang ditambahkan ke dalam tanah dan bertujuan untuk menyediakan hara yang optimum untuk pertumbuhan tanaman”.

Selanjutnya Tia menjelaskan antara lain mengenai “Mengapa Diperlukan Standard Mutu Pupuk?” Hal tersebut karena: (1) Kemajuan IPTEK mendorong teknologi di bidang pupuk semakin berkembang sehingga terjadi banyaknya pupuk dengan jenis dan formula yang beragam; (2) Menjaga mutu pupuk; (3) Memberikan perlindungan kepada konsumen; (4) Memberikan perlindungan kepada produsen; dan (5) Memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.

Dalam menyampaikan kuliah umumnya, narasumber aktif berdiskusi dengan mahasiswa yang juga antusias mengikutinya. Setelah penyampaian materi oleh narasumber, mahasiswa diberi kesempatan untuk berdiskusi dan tanya jawab berkaitan dengan materi yang disampaikan. Diskusi dan tanya jawab ini berlangsung menarik.

Diharapkan melalui kegiatan kuliah umum ini, terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan oleh para peserta, sehingga generasi ini mampu menjadi penerus yang dapat terus berinovasi mendukung dan memajukan sektor pertanian di Indonesia. Pertanian cemerlang, Indonesia gemilang. (M.Is, RR, AFS, Mtm).